Surat Terbuka Amirullah Soroti Dugaan Potongan PPh 22 terhadap Petani Jagung Dompu

Advokat Minta Pemerintah Daerah dan DPRD Segera Bertindak

5/7/20262 min read

Advokat Minta Pemerintah Daerah dan DPRD Segera Bertindak

Sebuah surat terbuka yang ditulis oleh Amirullah di media sosial Facebook mulai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Dompu. Dalam tulisannya, Amirullah menyoroti dugaan pemotongan PPh Pasal 22 terhadap hasil penjualan jagung petani oleh Bulog Unit Dompu Cabang Bima.

Tulisan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Dompu dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah perlindungan terhadap petani.

Menyoroti Beban Tambahan bagi Petani

Dalam surat terbukanya, Amirullah menyampaikan bahwa petani jagung diduga menerima potongan sebesar 1,5% atas nama PPh Pasal 22, ditambah potongan lainnya sebesar Rp150 per kilogram.

Menurutnya, apabila kuota penyerapan jagung petani Dompu mencapai sekitar 19 juta kilogram, maka potensi kerugian kolektif yang dialami petani dapat mencapai miliaran rupiah.

Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan, terlebih di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian dan ketidakstabilan ekonomi masyarakat.

Pertanyakan Dasar Hukum Pemotongan

Dalam kritik yang disampaikannya, Amirullah juga mempertanyakan dasar hukum dari dugaan pemotongan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan perpajakan yang menurutnya memberikan pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas pertanian langsung dari petani.

Melalui surat terbuka itu, ia meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat, khususnya para petani yang terdampak.

Desak Pemerintah Daerah Bersikap

Selain meminta klarifikasi dari pihak Bulog, Amirullah juga mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia meminta adanya langkah konkret berupa:

  • Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka

  • Investigasi terhadap dugaan potongan yang dilakukan

  • Perlindungan hukum terhadap petani

  • Pengembalian hak petani apabila ditemukan pelanggaran aturan

Menurutnya, petani merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah yang harus mendapatkan perlindungan dan keberpihakan dari pemerintah.

Kritik yang Mengundang Perhatian Publik

Postingan tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap mewakili keresahan sebagian masyarakat petani jagung di Dompu.

Sebagian masyarakat menilai persoalan ini perlu dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan yang berkaitan dengan hasil pertanian masyarakat.

Harapan terhadap Penyelesaian yang Transparan

Melalui surat terbukanya, Amirullah berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan kritik tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar hak-hak petani tetap terlindungi.